DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEABSAHAN DAN IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PENGALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) | |
| PENGARANG | : | TIA AULIA HESY NOVIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-14 |
Kata Kunci: Keabsahan Perjanjian, Over Kredit KPR, Novasi Subjektif Pasif, Notaris, Perlindungan Hukum.
Praktik pengalihan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara informal ataudibawahtanganmarakterjadidimasyarakatsebagaisolusipragmatisatas himpitan likuiditas debitur, namun kerap kali mengabaikan keterlibatan bank kreditur selaku pemegang Hak Tanggungan. Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasusinibertujuanuntukmenganalisiskeabsahan perjanjianpengalihankredit terhadaprumahKPRsertaimplikasihukumbagiparapihakyangterlibat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan objek jaminan KPR di bawah tangan tanpa persetujuan tertulis dari pihak bank merupakan perbuatan hukum yangcacatsecaraformilmaupunmateriil,sehinggaberakibatbataldemihukum karena tidak memenuhi syarat esensial novasi subjektif pasif sebagaimana diatur dalam Pasal 1413 ayat (2) jo. Pasal 1415 KUHPerdata, serta mengkualifikasikan pendayagunaan PPJB dan Surat Kuasa Mutlak sebagai penyelundupan hukum. Implikasi yuridis dari praktik ini bersifat asimetris; debitur asal tetap memikul tanggung jawab mutlak atas pelunasan kredit yang berisiko merusak kolektibilitas pada SLIK OJK jika terjadi wanprestasi, sedangkan debitur substitusi (pembeli) berada pada posisi lemah tanpa legal standing untuk melakukan perlawanan pihak ketiga. Sebaliknya, hak bank selakukrediturpreferentetapterproteksimelaluiasasdroitdesuitedanparate executie, sementara Notaris yang memfasilitasi akta pengalihan tanpa persetujuan bank berpotensi dikualifikasikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat mengabaikan prinsip kehati-hatian.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI