DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERLINDUNGAN PRIVASI WARGA NEGARA DALAM PENGGUNAAN DRONE (PESAWAT NIRAWAK) DI INDONESIA
PENGARANG:RAHMAT HALIM SAPOETRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-14


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara teoritis yuridis interpretasi batas “ruang privat” dari penggunaan drone yang tergolong perbuatan melawan hukum untuk perlindungan hak privat warga negara berdasarkan hukum positif, serta untuk merumuskan kebijakan hukum pidana (ius constituendum) terhadap perlindungan hak privasi dari penyalahgunaan drone yang melanggar wilayah privasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kebijakan hukum pidana (criminal law policy approach).

Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan drone pada ruang privat milik orang lain merupakan tindak pidana menurut hukum positif Indonesia melalui pendekatan integratif yang menggabungkan Pasal 257 KUHP (melalui interpretasi ekstensif atas unsur “memasuki”) dan Pasal 258 KUHP. Namun hukum positif (ius constitutum) masih memiliki kelemahan signifikan, yaitu ketiadaan batasan vertikal ruang privat, rumusan Pasal 257 KUHP yang belum tegas mencakup penetrasi ruang udara, serta Pasal 258 KUHP yang belum mengatur perekaman visual murni tanpa suara atau komunikasi elektronik. Kedua, formulasi kebijakan hukum pidana (ius constituendum) yang ideal direkomendasikan melalui reformulasi terbatas pada Pasal 257 dan Pasal 258 KUHP. Pasal 257 KUHP ditambahkan ayat (2) yang secara tegas memperluas makna “memasuki” mencakup penetrasi ruang udara privat dengan menggunakan pesawat udara tanpa awak (drone) atau alat lain yang sejenis, tanpa hak dan tanpa persetujuan, dengan ketinggian di bawah 50 meter sebagai indikator yuridis dalam Penjelasan ayat. Pasal 258 KUHP ditambahkan ayat (3) yang melarang perekaman gambar visual seseorang di ruang udara privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2).

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI