DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENENTUAN BATASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANTARA DIREKTUR NOMINEE DAN DIREKTUR BAYANGAN BERDASARKAN ASAS KESALAHAN (CULPABILITY) | |
| PENGARANG | : | NUR NIDA FADILLA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-14 |
Kompleksitas struktur korporasi modern kerap disalahgunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana dengan menyembunyikan pihak yang sesungguhnya mengendalikan korporasi di balik struktur formal perusahaan. Fenomena tersebut terlihat dalam praktik penggunaan direktur nominee sebagai pengurus formal dan direktur bayangan (shadow director) sebagai pengendali faktual yang menentukan kebijakan serta arah korporasi. Permasalahan ini menjadi semakin penting setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengakui pemegang kendali sebagai subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun, frasa pemegang kendali masih menyisakan kekaburan norma karena belum disertai parameter yuridis yang jelas untuk membedakan pengendali formal dan pengendali faktual. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta pemidanaan yang tidak tepat sasaran. Karena itu, diperlukan konstruksi hukum mengenai pertanggungjawaban pidana direktur nominee dan direktur bayangan serta penentuan batas pertanggungjawabannya berdasarkan asas kesalahan (culpability).
Penelitian berjenis penelitian hukum normatif (normative legal research) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Studi komparatif terhadap sistem hukum Inggris (Companies Act 2006), Australia (Corporations Act 2001), dan Singapura (Companies Act). Analisis kasus dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hendra Saputra, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1081 K/Pid.Sus/2014 atas nama terdakwa Labora Sitorus, dan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI