DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYULUHAN HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM
PENGARANG:EKA PRASETYA RINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-15


Pemberian penyuluhan hukum oleh Notaris sehubungan dengan pembuatan akta diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 15 ayat (2) huruf e, namun undang-undang tidak memberikan penjelasan yang detail tentang bagaimana penyuluhan tersebut dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep penyuluhan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris di dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dan mengkaji hubungan kewenangan penyuluhan hukum ini dengan fungsi sosial Notaris sebagai pejabat umum. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual, penelitian ini menganalisis tiga bahan hukum (primer, sekunder dan tersier). Teori yang digunakan adalah Legal Certainty Theory, Authority Theory dan Social Function of Law Theory. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian adanya ketidakjelasan norma (vague norm) dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN, yaitu : (1) Kekaburan terminologi; (2) Kekaburan ruang lingkup; (3) Kekaburan prosedural; (4) Kekaburan akibat hukum; (5) Kekaburan kedudukan normative, yang mengakibatkan pelaksanaan kewenangan penyuluhan hukum menjadi tidak seragam dan berpotensi mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini  menyimpulkan bahwa kewenangan penyuluhan hukum merupakan perwujudan dari fungsi sosial Notaris, namun pengaturan yang kabur berpotensi menimbulkan pelanggaran kewenangan serta penyalahgunaan wewenang. Rekomendasi kebijakan mencakup penyusunan peraturan pelaksana yang merumuskan definisi operasional,ruang lingkup, bentuk dan prosedural penyuluhan hukum secara jelas.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI