DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS TERHADAP KEBENARAN MATERIIL DATA AHLI WARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN WARIS | |
| PENGARANG | : | FANKIYAH HAMID | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-15 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup tanggung jawab notaris terhadap kebenaran materiil data ahli waris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), serta pertanggungjawaban hukum notaris atas kesalahan atau kelalaian dalam pencantuman data ahli waris. Permasalahan ini muncul karena adanya ketidakjelasan batas antara kebenaran formal dan kebenaran materiil dalam praktik kenotariatan, khususnya pada SKW yang memiliki implikasi hukum terhadap hak keperdataan para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, serta literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris pada dasarnya terbatas pada kebenaran formal, namun dalam praktik berkembang ke arah penerapan asas kehati-hatian melalui verifikasi terbatas terhadap kebenaran materiil. Pertanggungjawaban hukum notaris dapat timbul dalam bentuk perdata, administratif, dan pidana apabila terdapat kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian. Namun, pertanggungjawaban tersebut harus diterapkan secara proporsional sesuai dengan batas kewenangan notaris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa posisi ideal notaris adalah semi-verifikatif, yaitu tidak hanya pasif mencatat, tetapi juga melakukan verifikasi secara rasional tanpa melampaui kewenangannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman teknis guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat dan profesi notaris.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI