DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PENENGAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA | |
| PENGARANG | : | AJDA AFIFAH NURIADIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-17 |
Penelitian ini berjudul "Kedudukan Notaris sebagai Penengah dalam Penyelesaian Sengketa." Penelitian bertujuan menganalisis pengembangan peran notaris sebagai penengah menuju fungsi mediator serta mengkaji implikasi hukumnya dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris. Secara teoritis penelitian ini memperkaya kajian hukum kenotariatan, sedangkan secara praktis menjadi masukan bagi pengembangan profesi notaris dan pembentukan kebijakan hukum yang lebih jelas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersifat preskriptif, serta bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dapat dioptimalkan sebagai mediator bersertifikat karena tidak terdapat larangan tegas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris. Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mencakup mediator karena mediator bukan jabatan permanen melainkan fungsi kasuistis. Prinsip imparsialitas notaris berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris sejalan dengan prinsip netralitas mediator, sehingga notaris memiliki prasyarat etis yang kompatibel. Optimalisasi ini selaras dengan semangat perdamaian dalam Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Apabila notaris merangkap sebagai mediator sekaligus pembuat akta dalam perkara yang sama, timbul implikasi hukum serius. Akta berpotensi terdegradasi menjadi akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, dan notaris dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Jabatan Notaris yang secara eksplisit mengatur fungsi penengah, larangan konflik kepentingan, dan mekanisme pertanggungjawaban notaris sebagai mediator.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI