DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | IMPLEMENTASI KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH (KKPD) SEBAGAI INSTRUMEN PEMBAYARAN NON TUNAI DI KABUPATEN KATINGAN | |
| PENGARANG | : | DIAN RETNO PERTIWI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-17 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 mengatur penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai instrumen pembayaran non tunai dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten Katingan menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penerbitan Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2024 dan penetapan enam perangkat daerah sebagai pilot project implementasi KKPD. Meskipun berbagai instrumen administratif telah dibentuk, implementasi operasional KKPD belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi KKPD pada Pemerintah Kabupaten Katingan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya berdasarkan teori implementasi kebijakan Edwards III.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus tunggal pada Pemerintah Kabupaten Katingan. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, analisis dokumen, dan triangulasi sumber. Analisis data dilakukan menggunakan teknik pattern matching dengan membandingkan ketentuan normatif implementasi KKPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 dengan kondisi empiris di lapangan. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan Edwards III, sedangkan Institutional Theory digunakan untuk menginterpretasikan temuan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan telah memenuhi sebagian besar persyaratan administratif implementasi KKPD melalui penerbitan Peraturan Bupati, kerja sama dengan bank penerbit, penetapan perangkat daerah pilot project, penerbitan kartu KKPD, dan pengalokasian Uang Persediaan (UP) KKPD. Akan tetapi, implementasi operasional KKPD belum terlaksana karena belum terdapat transaksi belanja menggunakan KKPD pada perangkat daerah pilot project. Hambatan implementasi dipengaruhi oleh interaksi faktor komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Perspektif Institutional Theory menunjukkan bahwa tekanan institusional telah mendorong terbentuknya kepatuhan administratif, tetapi belum menghasilkan perubahan praktik operasional (decoupling). Hasil penelitian mengindikasikan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat implementasi KKPD melalui penyusunan pedoman operasional, peningkatan kapasitas pelaksana, dukungan organisasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasi administratif dapat berkembang menjadi implementasi operasional.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI