DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemikiran Ekologis Pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
PENGARANG:PUSPA ANANDA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-17


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pemikiran ekologis yang terkandung dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Peraturan daerah ini dibentuk sebagai dasar hukum pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta perlindungan atas hak-hak mereka, termasuk hak atas wilayah adat dan lingkungan hidup. Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, mengingat kehidupan masyarakat adat sangat bergantung pada keseimbangan alam dan sumber daya di wilayah adatnya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan peraturan daerah dan tokoh masyarakat adat, serta studi dokumentasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023. Proses analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi dengan menggunakan teknik analisis isi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 mengandung pemikiran ekologis yang tercermin melalui pengaturan mengenai perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, perlindungan wilayah adat dan kearifan lokal, serta partisipasi dan kewajiban masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap hubungan erat masyarakat hukum adat dengan alam serta peran penting nilai dan pengetahuan tradisional dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Secara keseluruhan, Peraturan Daerah ini dapat dipahami sebagai kebijakan yang mengintegrasikan perspektif ekologis ke dalam kerangka pengakuan hak-hak masyarakat adat. Peraturan daerah ini tidak hanya menegaskan identitas dan kewenangan masyarakat adat, tetapi juga memperkuat relasi harmonis antara manusia dan lingkungan hidup. 

Kata kunci:     Pemikiran Ekologis, Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah, Lingkungan hidup.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI