DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA | |
| PENGARANG | : | REGINA NOORRACHMI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-17 |
ABSTRAK
Perubahan pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 menimbulkan dinamika baru mengenai kedudukan hukum Direksi BUMN dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Perubahan tersebut memunculkan perdebatan mengenai kriteria tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh Direksi BUMN serta bentuk pertanggungjawaban pidananya setelah perubahan regulasi BUMN tahun 2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kriteria tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direksi BUMN dan bentuk pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doktrinal dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak setiap tindakan Direksi BUMN yang mengakibatkan kerugian perusahaan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dilakukan dalam kaitannya dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, memberikan keuntungan yang tidak sah bagi diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa perubahan regulasi BUMN tahun 2025 tidak menghapus pertanggungjawaban pidana Direksi BUMN dalam tindak pidana korupsi. Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai setiap orang maupun sebagai pengurus korporasi apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, sedangkan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar pemidanaan.
Kata Kunci: business judgment rule, Direksi BUMN, pertanggungjawaban pidana, risiko bisnis, tindak pidana korupsi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI