DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | FUNGSI PELAKSANAAN ROYA HAK TANGGUNGAN PADA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH | |
| PENGARANG | : | EKO TRISAPUTRA PRASDIANSYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-20 |
ABSTRAK
Kata Kunci: Fungsi Roya Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Akta Konsen Roya, Kepastian Hukum, Perlindungan Hukum.
Roya hak tanggungan adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah karena utang yang dijamin telah lunas atau hak tanggungan telah hapus; Akta konsen roya pada dasarnya merupakan akta autentik yang dibuat oleh notaris yang berisi pernyataan persetujuan dari kreditur sebagai pemegang hak tanggungan untuk dilaksanakannya pencoretan roya hak tanggungan dikarenakan kewajiban utang debitur telah dilunasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) hakikat fungsi roya hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah serta (2) kedudukan hukum praktik penggunaan akta konsen roya dalam pelaksanaan roya hak tanggungan apabila hak tanggungan hilang. Penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi hukum.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa roya hak tanggungan pada hakikatnya tidak hanya merupakan tindakan administratif berupa pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga merupakan sarana untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, pemulihan hak pemegang hak atas tanah, serta mengembalikan fungsi sosial tanah setelah berakhirnya hubungan hukum utang-piutang yang dijamin dengan hak tanggungan. Pelaksanaan roya memberikan kepastian mengenai berakhirnya hak preferen kreditur sekaligus mengembalikan kewenangan penuh kepada pemilik tanah untuk menggunakan, mengalihkan, atau menjaminkan kembali tanahnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu penelitian ini menemukan bahwa akta konsen roya memiliki kedudukan hukum sebagai akta autentik yang dibuat oleh notaris berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris UUJN. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan maupun pendaftaran tanah, akta konsen roya dalam praktik pertanahan digunakan sebagai dasar alat pembuktian administrasi untuk mendukung pelaksanaan roya. Namun kedudukannya tidak dapat disamakan dengan sertifikat hak tanggungan karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan hanya berfungsi sebagai alat bukti administratif guna memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi para pihak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI