DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MODEL PENYELESAIAN SENGKETA OLEH LEMBAGA ADAT PASER SEBAGAI ALTERNATIF PROSEDUR NON LITIGASI DALAM PENANGANAN KONFLIK MASYARAKAT DI KECAMATAN MUARA KOMAM KABUPATEN PASER
PENGARANG:ERMA KARLINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-21


KARLINA, ERMA. 2026. MODEL PENYELESAIAN SENGKETA OLEH

LEMBAGA ADAT PASER SEBAGAI ALTERNATIF PROSEDUR NON

LITIGASI DALAM PENANGANAN KONFLIK MASYARAKAT DI

KECAMATAN MUARA KOMAM KABUPATEN PASER. Program Magister

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung

Mangkurat. Pembimbing: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. 107 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: Lembaga Adat Paser, Non Litigasi, Keadilan Restoratif, Pluralisme

Hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan mekanisme

penyelesaian sengketa non-litigasi yang diterapkan oleh Lembaga Adat Paser di

Kecamatan Muara Komam dalam kerangka pluralisme hukum dan keadilan

restoratif, serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas

putusan adat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris

dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa

Lembaga Adat Paser di Kecamatan Muara Komam memiliki kedudukan kuat

yang ditopang oleh legitimasi kultural dan formal. Proses penyelesaian konflik

dilakukan melalui musyawarah mufakat yang berorientasi pada pemulihan

keadaan win-win solution dengan penerapan sanksi adat bayar sala. Putusan adat

memiliki efektivitas sosiologis yang tinggi, tidak hanya mengikat bagi suku asli

Paser tetapi juga dihormati oleh masyarakat pendatang sebagai hukum teritorial

yang inklusif untuk menjaga keharmonisan bersama.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI