DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MODEL PENYELESAIAN SENGKETA OLEH LEMBAGA ADAT PASER SEBAGAI ALTERNATIF PROSEDUR NON LITIGASI DALAM PENANGANAN KONFLIK MASYARAKAT DI KECAMATAN MUARA KOMAM KABUPATEN PASER | |
| PENGARANG | : | ERMA KARLINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-21 |
KARLINA, ERMA. 2026. MODEL PENYELESAIAN SENGKETA OLEH
LEMBAGA ADAT PASER SEBAGAI ALTERNATIF PROSEDUR NON
LITIGASI DALAM PENANGANAN KONFLIK MASYARAKAT DI
KECAMATAN MUARA KOMAM KABUPATEN PASER. Program Magister
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat. Pembimbing: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. 107 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Lembaga Adat Paser, Non Litigasi, Keadilan Restoratif, Pluralisme
Hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan mekanisme
penyelesaian sengketa non-litigasi yang diterapkan oleh Lembaga Adat Paser di
Kecamatan Muara Komam dalam kerangka pluralisme hukum dan keadilan
restoratif, serta mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas
putusan adat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Lembaga Adat Paser di Kecamatan Muara Komam memiliki kedudukan kuat
yang ditopang oleh legitimasi kultural dan formal. Proses penyelesaian konflik
dilakukan melalui musyawarah mufakat yang berorientasi pada pemulihan
keadaan win-win solution dengan penerapan sanksi adat bayar sala. Putusan adat
memiliki efektivitas sosiologis yang tinggi, tidak hanya mengikat bagi suku asli
Paser tetapi juga dihormati oleh masyarakat pendatang sebagai hukum teritorial
yang inklusif untuk menjaga keharmonisan bersama.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI