DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN ALAT BUKTI PENGAMATAN HAKIM DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA BERDASARKAN PASAL 235 AYAT (1) HURUF G UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA | |
| PENGARANG | : | AGNES VERONICA PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-22 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan alat bukti pengamatan hakim dalam sistem pembuktian hukum acara pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya berdasarkan Pasal 235 ayat (1) huruf g. Penelitian ini juga mengkaji apakah alat bukti pengamatan hakim identik dengan alat bukti petunjuk dalam KUHAP Tahun 1981 serta merumuskan ukuran dan batasan penggunaannya dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamatan hakim tidak identik dengan alat bukti petunjuk dalam KUHAP Tahun 1981. Alat bukti petunjuk bersifat derivatif karena harus dibentuk dari alat bukti lain yang sah, sedangkan pengamatan hakim dalam KUHAP Tahun 2025 telah diakui sebagai alat bukti mandiri yang bersumber dari hasil observasi langsung hakim terhadap fakta persidangan. Pengamatan hakim merupakan rezim alat bukti baru yang memiliki karakteristik tersendiri, meskipun secara fungsional masih memiliki keterkaitan dengan pembentukan keyakinan hakim sebagaimana pada alat bukti petunjuk.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI