DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM TERHADAP LIMITASI JANGKA WAKTU PENYIDIKAN DIKAITKAN DENGAN PENUNDAAN PADA PENANGANAN PERKARA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN | |
| PENGARANG | : | BRYA SABATINI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-22 |
Belum adanya pengaturan yang secara tegas mengenai limitasi jangka waktu penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyidikan perkara pidana di Indonesia. Ketiadaan batas waktu tersebut mengakibatkan penyidikan dapat berlangsung dalam waktu yang tidak menentu, sehingga berpotensi menimbulkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada terhambatnya penyelesaian perkara, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional tersangka maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan hukum yang adil, dan penyelesaian perkara dalam waktu yang wajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi pengaturan limitasi jangka waktu penyidikan dalam mewujudkan kepastian hukum serta mengkaji penundaan penanganan perkara sebagai objek praperadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan KUHAP saat ini belum memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian penyidikan sehingga menimbulkan kekosongan norma yang berdampak pada tidak efektifnya mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI