DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PASCA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. 21 TAHUN 2020
PENGARANG:MUHAMMAD KHAIKAL FAJRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-23


BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PASCA PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. 21 TAHUN 2020

Oleh: Muhammad Khaikal Fajri1, Erlina2

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 132 Halaman

ABSTRAK

Kata Kunci: Badan Pertanahan Nasional, Mediasi Pertanahan, Kewenangan Fasilitatif-Administratif, Kepastian Hukum, Kekuatan Eksekutorial, Akta Perdamaian, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

 

Tanah bukan hanya sekedar aset semata. Tanah menyimpan identitas, konflik, dan harapan jutaan orang. Tidak mengherankan jika sengketa pertanahan di Indonesia terus bertambah. Lebih dari 12.000 kasus pertanahan tercatat di tahun 2024. Di tengah beban itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mendorong Badan Pertanahan Nasional untuk mengambil peran sebagai mediator. Tapi inilah masalahanya, BPN merupakan lembaga yang menerbitkan sertipikat yang merupakan produk hukum yang justru paling sering menjadi objek sengketa. Bisakah seorang penerbit menjadi pengadil atas produknya sendiri?

Penelitian ini berangkat dari pernyataan tersebut. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta analitis, penelitian ini menelaah dua persoalan utama yaitu leigitimasi kewenangan BPN sebagai mediator, dan kekuatan hukum dari hasil mediasi yang dihasilkannya.

Hasil penelitian ini cukup jelas. BPN memang memiliki kewenangan mediasi yang bersumber dari atribusi regulasi, namun kewenangannya hanya bersifat fasilitatif-administratif, tanpa otoritas memutus. Lebih dari itu, kedudukan BPN mengandung tiga konflik kepentingan struktural: reputasional, informasional, dan yudisial. Ketiganya secara inheren bertentangan dengan asas nemo iudex in causa sua. Adapun Akta Perdamaian yang dihasilkan dari proses mediasi BPN tidak lebih dari akta di bawah tangan yaitu tanpa kekuatan eksekutorial, tanpa kekuatan paksa, dan telah terbukti lemah pada empat tingkat peradilan.

Kesimpulannya, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 menghadirkan efisiensi prosedural, tetapi gagal memberikan kepastian hukum yang substantif. Reformasi normatif menjadi keharusan. Pemisahan kelembagaan mediator dan pemberian titel eksekutorial melalui revisi Undang-Undang.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI