DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT (LIVING LAW) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TERHADAP SANKSI ADAT | |
| PENGARANG | : | IKHWANNOOR HIDAYATULLAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-23 |
ABSTRAK
Kata Kunci : Living Law, Sanksi Adat, KUHP Nasional, Peraturan Daerah, Dayak Meratus.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa pergeseran paradigma melalui pengakuan asas legalitas materiil atau hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) pada Pasal 2 ayat (1). Namun, kewajiban formalisasi norma adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) memicu kekaburan hukum (legal blurring) dan "Paradoks Kodifikasi" yang dapat mematikan elastisitas hukum tidak tertulis. Di Kabupaten Tapin, integrasi ini membentur realitas sosiologis dan ekologis MHA Dayak Meratus di Kecamatan Piani, yang menghadapi disparitas nilai sanksi adat (denda perkelahian Rp25.000.000) dengan plafon denda nasional Kategori II (maksimal Rp10.000.000), serta risiko kriminalisasi tradisi agraris bahuma.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran makna hukum yang hidup dalam MHA serta merumuskan konsep penerapan harmonisasi antara norma hukum adat dengan hukum pidana nasional dalam Perda guna memberikan kepastian hukum. Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, Historis, dan Sosiologis. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif normatif dengan penalaran deduktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penafsiran living law harus berbasis hermeneutika-progresif demi mencapai keadilan substantif yang monodualistik. Model harmonisasi terbaik dalam Perda Kabupaten Tapin adalah menerapkan "Regulasi Prosedural", di mana Perda murni mengukuhkan yurisdiksi wilayah ulayat 7 Balai Adat, legitimasi institusional fungsionaris adat (Damang, Kepala Adat, Penghulu), dan kekuatan eksekutorial putusan sidang adat untuk mencegah sanksi ganda (ne bis in idem) tanpa membekukan norma materiil adat. Hakim formal juga direkomendasikan menerapkan Doktrin Sifat Melawan Hukum Materiil Fungsi Negatif dan melembagakan Laporan Latar Belakang Adat (Indonesian Customary Background Report) untuk mengeliminasi bias struktural penahanan masyarakat adat.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI