DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 669/PID.SUS/2025/PN BDG)
PENGARANG:M. IZZATI ABROR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-23


Tindak pidana kekerasan seksual oleh tenaga medis merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan melalui penyalahgunaan kedudukan, relasi kuasa, dan kepercayaan yang melekat pada profesi medis. Dalam Putusan Nomor 669/Pid.Sus/2025/PN Bdg, terdakwa yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi terbukti memberikan obat anestesi kepada korban hingga tidak sadar, kemudian melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perkara ini menarik untuk dikaji karena melibatkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kedudukan dan pemanfaatan kondisi ketidakberdayaan korban.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kepastian hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual oleh dokter dalam Putusan Nomor 669/Pid.Sus/2025/PN Bdg serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian preskriptif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap terdakwa telah tepat karena unsur penyalahgunaan kedudukan dan pemanfaatan kondisi ketidakberdayaan korban telah terpenuhi. Namun, pertimbangan hukum hakim masih menunjukkan inkonsistensi karena tetap mempertimbangkan unsur paksaan meskipun korban berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh obat anestesi. Selain itu, hakim belum menguraikan secara jelas penerapan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Oleh karena itu, diperlukan penguatan paradigma berbasis persetujuan (consent-based paradigm) untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI