DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KERAHASIAAN BANK DI ERA DIGITALISASI
PENGARANG:RETINE KUSUMADEWI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-23


Tujuan dari penelitan ini adalah untuk menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan bank dapat diselesaikan melalui mediasi penal dan model ideal penyelesaian perkara tindak pidana kerahasiaan bank melalui mediasi penal.

Melihat pada isu hukum yang penulis kaji di dalam penelitian tesis ini, maka penggunaan jenis penelitian hukum normatif sangat tepat. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Objek dari penelitian ini adalah mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana kerahasiaan bank.

Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, Tindak pidana rahasia bank baik yang dilakukan oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal bank sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 UU  Perbankan berserta perubahannya telah memenuhi persyaratan sesuaikan dengan batas maksimum ancaman pidana penjara untuk dapat diselesaikan melalui mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif. Diterapkannya mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif adalah untuk memulihkan kerugian korban sebagai bentuk tanggung jawab pelaku sehingga rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan tetap terjaga. Kedua, Model mediasi penal yang ideal untuk menyelesaikan perkara tindak pidana rahasia bank baik pelakunya adalah pihak eksternal dari bank maupun pihak internal bank dengan merujuk pada perkembangan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah model campuran antara model informal mediation dan model Victim Offender Mediation. Ini dikarenakan di dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif adalah melibatkan beberapa pihak seperti penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim) sebagai fasilitator dan korban, dan pelaku serta tanpa adanya keterlibatan pihak ketiga di luar penegak hukum, pelaku dan korban. Ini untuk menjaga stabilitas perbankan agar rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak menurun yang akhirnya akan mengganggu perekonomian negara. 

 

Kata Kunci : Mediasi Penal, Tindak Pidana, Kerahasiaan Bank.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI