DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM | |
| PENGARANG | : | HAFIZ ANSHARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-23 |
ABSTRAK
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM
Penelitian ini menganalisis kemungkinan penyelesaian perkara tindak pidana pemilu melalui mekanisme keadilan restoratif dan mengklasifikasikan tindak pidana pemilu berdasarkan kelayakannya. Persoalan tersebut muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum mengatur mekanisme keadilan restoratif secara khusus. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat deskriptif, analitis, dan preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis, sinkronisasi hukum, serta konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemilu secara normatif dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, tetapi hanya secara terbatas, selektif, dan bersyarat. Penerapannya harus melalui pengujian formal terhadap ancaman pidana, keadaan pelaku, pengulangan, pengecualian KUHAP, pemberatan, kewenangan, dan tenggat, serta pengujian substantif terhadap korban, kerugian, kesukarelaan, relasi kuasa, kemampuan pemulihan, kepentingan publik, pihak ketiga, dan dampak terhadap proses, suara, serta hasil pemilu. Berdasarkan pengujian tersebut, Pasal 506, Pasal 508, dan Pasal 513 diklasifikasikan Bisa; tiga puluh delapan pasal diklasifikasikan Bisa Bersyarat karena mengandung korban langsung atau teknis, dimensi publik, ancaman tepat lima tahun, atau ketergantungan pada delik dasar; sedangkan dua puluh enam pasal diklasifikasikan Tidak Bisa karena tertutup secara formal atau menimbulkan akibat yang tidak dapat dipulihkan. Perkara berdimensi publik tidak otomatis ditolak, tetapi mensyaratkan representasi yang sah, pemulihan individual dan institusional, transparansi, perlindungan pihak ketiga, dan kontrol pengadilan. Pasal 517, Pasal 542, dan Pasal 552 yang berancaman tepat lima tahun ditempatkan Bisa Bersyarat sebagai konstruksi preskriptif untuk mengharmoniskan Pasal 80 ayat (1) huruf a dengan Pasal 82 huruf e KUHAP. Mekanisme keadilan restoratif tidak menghapus sanksi administrasi, etik, koreksi data atau hasil, dan pertanggungjawaban lain. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman bersama antarlembaga agar penerapannya tidak menimbulkan impunitas serta tetap melindungi kedaulatan rakyat dan integritas pemilu.
Kata kunci: Keadilan restoratif; tindak pidana pemilu; korban; pemulihan; integritas pemilu.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI