DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS YURIDIS BEBAN PEMBUKTIAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP (STUDI PUTUSAN PT. NO.48/PDT/2018/PTBJM) | |
| PENGARANG | : | LEVANA ADELLA PRISCILIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-23 |
LEVANA ADELLA PRISCILIA. 2026. Analisis Yuridis Beban Pembuktian Prinsip Strict Liability dalam Sengketa Lingkungan Hidup (Studi Putusan PT. No.48/PDT/2018/PTBJM). Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama: Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H. 104 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Strict Liability, Beban Pembuktian, Sengketa Lingkungan Hidup, Force Majeure, Putusan Pengadilan.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya permasalahan dalam penerapan prinsip strict liability pada penyelesaian sengketa lingkungan hidup, khususnya terkait beban pembuktian serta kekaburan norma mengenai frasa "ancaman serius" dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permasalahan tersebut semakin kompleks ketika alasan force majeure diajukan sebagai dasar pembebasan tanggung jawab dalam perkara kerusakan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur litigasi, penerapan beban pembuktian berdasarkan prinsip strict liability dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM, serta menganalisis pertimbangan hakim terhadap penggunaan force majeure sebagai alasan pemaaf dalam pertanggungjawaban mutlak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip strict liability merupakan instrumen hukum yang memberikan kemudahan pembuktian bagi pihak yang dirugikan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada terjadinya kerusakan lingkungan dalam wilayah penguasaannya, sedangkan alasan force majeure tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum tanpa pembuktian bahwa keadaan tersebut benar-benar berada di luar kendali pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai parameter ancaman serius dan batasan force majeure guna mewujudkan kepastian hukum, konsistensi penerapan prinsip strict liability, serta perlindungan lingkungan hidup yang lebih efektif.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI