DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM JANGKA WAKTU AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT (PKR) DALAM HAL TERJADI PEMBLOKIRAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
PENGARANG:FINA MAULIDYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-24


Penelitian ini bertujuan mengkaji kepastian hukum jangka waktu Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) dalam hal terjadi pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Permasalahan muncul ketika kewajiban penginputan hasil RUPS Tahunan ke SABH dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari berbenturan dengan kondisi pemblokiran akses sistem akibat sengketa internal perseroan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi notaris maupun perseroan yang berkepentingan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2025, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: Pertama, Akta PKR yang dilaporkan pada SABH melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tetap sah secara yuridis sebagai akta otentik karena keabsahannya ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, bukan oleh ketepatan waktu pelaporan administratif. Namun demikian, keterlambatan tersebut mengakibatkan hilangnya fungsi administratif akta dalam sistem SABH. Kedua, Kepastian hukum jangka waktu pendaftaran Akta PKR dalam kondisi pemblokiran akses SABH belum terjamin secara memadai. Terdapat konflik norma antara kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 30 hari dengan syarat pembukaan pemblokiran yang mensyaratkan penyelesaian sengketa terlebih dahulu. Ketiadaan mekanisme pembukaan pemblokiran sementara (temporary unblocking) menyebabkan terjadinya kekosongan norma yang bersifat struktural dan menempatkan perseroan dalam kondisi administrative deadlock.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI