DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Promosi jasa santet melalui media sosial
PENGARANG:RIDHA FITRIANIE PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-24


PUTRI, RIDHA FITRIANIE. 2026. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

ATAS PROMOSI JASA SANTET MELALUI MEDIA SOSIAL. Program

Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing

: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. 108 Halaman.

 

ABSTRAK

Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana atas Promosi

Jasa Santet melalui Media Sosial adalah untuk mengetahui dan menganalisis

perbarengan tindak pidana menawarkan jasa santet atau kekuatan gaib dengan

ketentuan tindak pidana siber serta untuk merumuskan pertanggungjawaban pidana

atas kesalahan mempromosikan jasa santet atau kekuatan gaib melalui media sosial.

Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum

normatif.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, perkembangan teknologi informasi

menyebabkan praktik penawaran jasa santet berkembang menjadi tindak pidana

berbasis digital melalui media sosial dan sistem elektronik yang meninggalkan jejak

elektronik sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pidana. Penawaran jasa

santet melalui media elektronik dapat memenuhi unsur Pasal 252 KUHP Nasional

dan ketentuan tindak pidana siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi

Elektronik sehingga menimbulkan perbarengan tindak pidana (concursus),

khususnya concursus idealis. Dalam penerapannya digunakan sistem absorpsi dan

asas lex specialis derogat legi generali sehingga ketentuan pidana yang bersifat

khusus dan memiliki ancaman pidana lebih berat dapat diterapkan terhadap pelaku.

Kedua, tindak pidana menawarkan jasa kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam

Pasal 252 KUHP Nasional telah memenuhi unsur perbuatan pidana, kesengajaan,

sifat melawan hukum, dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Unsur

kesalahan terlihat dari adanya kehendak dan kesadaran pelaku dalam menggunakan

media elektronik untuk menawarkan jasa kepada masyarakat secara luas. Aktivitas

promosi melalui unggahan digital, percakapan elektronik, video, maupun akun

anonim menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) serta kemampuan bertanggung

jawab pada diri pelaku.

 

Kata kunci:Pertanggungjawaban Pidana, Jasa Santet, Media Sosial

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI