DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Promosi jasa santet melalui media sosial | |
| PENGARANG | : | RIDHA FITRIANIE PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-24 |
PUTRI, RIDHA FITRIANIE. 2026. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
ATAS PROMOSI JASA SANTET MELALUI MEDIA SOSIAL. Program
Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing
: Dr. Hj. Nurunnisa, S.H., M.H. 108 Halaman.
ABSTRAK
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana atas Promosi
Jasa Santet melalui Media Sosial adalah untuk mengetahui dan menganalisis
perbarengan tindak pidana menawarkan jasa santet atau kekuatan gaib dengan
ketentuan tindak pidana siber serta untuk merumuskan pertanggungjawaban pidana
atas kesalahan mempromosikan jasa santet atau kekuatan gaib melalui media sosial.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum
normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, perkembangan teknologi informasi
menyebabkan praktik penawaran jasa santet berkembang menjadi tindak pidana
berbasis digital melalui media sosial dan sistem elektronik yang meninggalkan jejak
elektronik sebagai alat bukti dalam proses pembuktian pidana. Penawaran jasa
santet melalui media elektronik dapat memenuhi unsur Pasal 252 KUHP Nasional
dan ketentuan tindak pidana siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik sehingga menimbulkan perbarengan tindak pidana (concursus),
khususnya concursus idealis. Dalam penerapannya digunakan sistem absorpsi dan
asas lex specialis derogat legi generali sehingga ketentuan pidana yang bersifat
khusus dan memiliki ancaman pidana lebih berat dapat diterapkan terhadap pelaku.
Kedua, tindak pidana menawarkan jasa kekuatan gaib sebagaimana diatur dalam
Pasal 252 KUHP Nasional telah memenuhi unsur perbuatan pidana, kesengajaan,
sifat melawan hukum, dan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku. Unsur
kesalahan terlihat dari adanya kehendak dan kesadaran pelaku dalam menggunakan
media elektronik untuk menawarkan jasa kepada masyarakat secara luas. Aktivitas
promosi melalui unggahan digital, percakapan elektronik, video, maupun akun
anonim menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) serta kemampuan bertanggung
jawab pada diri pelaku.
Kata kunci:Pertanggungjawaban Pidana, Jasa Santet, Media Sosial
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI