DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN ASAS KEADILAN DALAM TOLOK UKUR KEBERHASILAN MASA P;ERCOBAAN KERJA | |
| PENGARANG | : | JEANCE TAMIMAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-24 |
Penelitian ini mengkaji penerapan asas keadilan dalam pengaturan tolok ukur keberhasilan masa percobaan kerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Masa percobaan kerja merupakan salah satu fase paling rentan dalam hubungan kerja, karena hanya diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja secara normatif yang sangat minimal, yaitu batas durasi maksimal tiga bulan dan larangan pembayaran upah di bawah upah minimum, tanpa memberikan parameter objektif apa pun untuk menilai keberhasilan seorang pekerja dalam menjalani masa percobaannya. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah: pertama, bagaimana penerapan asas keadilan dalam pengaturan tolok ukur keberhasilan masa percobaan kerja berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan pengusaha dalam menentukan keberhasilan masa percobaan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Kerangka teori yang digunakan adalah teori keadilan distributif dan korektif dari Aristoteles serta teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 60 mengandung kekaburan norma, karena tidak mengatur kriteria penilaian yang objektif, kewajiban mengomunikasikan standar kinerja, mekanisme evaluasi berkala, maupun prosedur keberatan bagi pekerja, sehingga membuka ruang bagi penilaian sepihak dan subjektif oleh pengusaha. Selain itu, perlindungan hukum bagi pekerja baik secara preventif maupun represif masih belum efektif, karena tidak ada kewajiban normatif bagi pengusaha untuk menetapkan indikator kinerja secara tertulis, sementara mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dinilai kurang responsif terhadap karakteristik khusus sengketa pada masa percobaan kerja. Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 atau menerbitkan peraturan pelaksana baru yang mewajibkan pengusaha menetapkan indikator kinerja yang terukur, tertulis, dan transparan sejak awal perjanjian kerja, disertai penguatan mekanisme perlindungan preventif serta mekanisme keberatan administratif yang dapat diakses oleh pekerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI