DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | POTENSI PERLUASAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BOARD OF PEACE | |
| PENGARANG | : | YULIA RAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-24 |
Penandatanganan Board of Peace oleh Presiden menimbulkan perdebatan mengenai batas kewenangan konstitusional Presiden dalam membuat perjanjian internasional. Permasalahan ini muncul karena Board of Peace belum memiliki klasifikasi yang jelas dalam sistem hukum nasional, apakah merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum (legally binding) atau hanya merupakan instrumen soft law. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perluasan kewenangan Presiden dalam praktik hubungan internasional tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai dari DPR.
Pengaturan dalam Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional masih belum memberikan batasan yang jelas mengenai klasifikasi perjanjian internasional dan bentuk keterlibatan DPR. Kondisi ini menimbulkan kekaburan norma yang berpotensi memengaruhi prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum dan penegasan batas kewenangan Presiden agar pelaksanaan hubungan internasional tetap sesuai dengan prinsip konstitusionalisme dan supremasi konstitusi.
Kata kunci:Kewenangan Presiden, Board of Peace, Perjanjian Internasional, dan Konstitusionalisme.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI