DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KELALAIAN MEMERIKSA STATUS HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENGALIHAN HAK PATEN YANG TELAH GUGUR
PENGARANG:SITI RAHMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-27


Judul penelitian ini adalah “Tanggung Jawab Notaris Atas Kelalaian Memeriksa Status Hukum Dalam Pembuatan Akta Pengalihan Hak Paten Yang Telah Gugur.” Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah notaris dapat dianggap lalai apabila tidak memeriksa status hukum hak paten yang telah gugur sebelum membuat akta pengalihan serta untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari kelalaian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dapat dianggap lalai apabila tidak melakukan verifikasi terhadap status hukum hak paten yang menjadi objek pengalihan, karena notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Pemeriksaan status hukum hak paten merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian untuk memastikan bahwa hak yang dialihkan masih berlaku dan dapat menjadi objek perbuatan hukum. Kelalaian notaris dalam memeriksa status hak paten yang telah gugur dapat mengakibatkan akta pengalihan berpotensi batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat objektif perjanjian, menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi para pihak, serta membuka kemungkinan pertanggungjawaban perdata, administratif, dan etik bagi notaris. Oleh karena itu, pemeriksaan status hukum hak paten sebelum pembuatan akta pengalihan merupakan langkah penting untuk menjamin keabsahan akta dan mewujudkan kepastian hukum.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI