DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBERBULLYING (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN) | |
| PENGARANG | : | BAWI FEBRIANI ASMIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-27 |
Bawi Febriani Asmin, 2026, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN
CYBERBULLYING (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN).
Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat, ± 68 halaman. Pembimbing: Dr. Ahmad Syaufi S.H. M.H
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai
perlindungan hukum terhadap korban perundungan siber (cyberbullying) di Indonesia dan
Korea Selatan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis persamaan dan
perbedaan sistem perlindungan hukum bagi korban cyberbullying di kedua negara tersebut.
Melalui kajian perbandingan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran serta
rekomendasi strategis dalam rangka pembaruan kebijakan hukum di Indonesia agar
perlindungan dan pemulihan terhadap korban cyberbullying dapat berjalan secara lebih
optimal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum
normatif (yuridis normatif) yang bersifat preskriptif dan terapan. Tipe penelitian difokuskan
pada perbandingan hukum yang menelaah bahan pustaka melalui pengumpulan data sekunder,
yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan mengenai teknologi
informasi dan perlindungan korban di Indonesia dan Korea Selatan, serta bahan hukum
sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan
melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode
penarikan kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban cyberbullying di
Indonesia masih bersifat umum dan belum diatur dalam undang-undang khusus (lex specialis).
Perlindungan korban diberikan melalui kombinasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara itu, Korea Selatan memiliki
sistem perlindungan yang lebih terintegrasi melalui ICN Act, Crime Victim Protection Act
(CVPA), dan Act on the Prevention of and Countermeasures Against Violence in Schools.
Persamaan kedua negara terletak pada pengakuan korban sebagai subjek hukum yang harus
dilindungi, pentingnya pemulihan korban, dan adanya dukungan kelembagaan negara.
Perbedaannya, Korea Selatan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif melalui
pemulihan psikologis, medis, sosial, dan ekonomi, pelibatan keluarga korban, serta
perlindungan khusus bagi siswa korban perundungan di lingkungan pendidikan, sedangkan
perlindungan di Indonesia masih bergantung pada ketentuan umum yang berlaku.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Korban, Cyberbullying
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI