DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN CYBERBULLYING (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN)
PENGARANG:BAWI FEBRIANI ASMIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-27


Bawi Febriani Asmin, 2026, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN 

CYBERBULLYING (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN KOREA SELATAN).

Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung 

Mangkurat, ± 68 halaman. Pembimbing: Dr. Ahmad Syaufi S.H. M.H

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai 

perlindungan hukum terhadap korban perundungan siber (cyberbullying) di Indonesia dan 

Korea Selatan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis persamaan dan 

perbedaan sistem perlindungan hukum bagi korban cyberbullying di kedua negara tersebut. 

Melalui kajian perbandingan ini, penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran serta 

rekomendasi strategis dalam rangka pembaruan kebijakan hukum di Indonesia agar 

perlindungan dan pemulihan terhadap korban cyberbullying dapat berjalan secara lebih 

optimal.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum 

normatif (yuridis normatif) yang bersifat preskriptif dan terapan. Tipe penelitian difokuskan 

pada perbandingan hukum yang menelaah bahan pustaka melalui pengumpulan data sekunder, 

yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan mengenai teknologi 

informasi dan perlindungan korban di Indonesia dan Korea Selatan, serta bahan hukum 

sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan 

perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), 

dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan 

melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode 

penarikan kesimpulan secara deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban cyberbullying di 

Indonesia masih bersifat umum dan belum diatur dalam undang-undang khusus (lex specialis). 

Perlindungan korban diberikan melalui kombinasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara itu, Korea Selatan memiliki 

sistem perlindungan yang lebih terintegrasi melalui ICN Act, Crime Victim Protection Act 

(CVPA), dan Act on the Prevention of and Countermeasures Against Violence in Schools. 

Persamaan kedua negara terletak pada pengakuan korban sebagai subjek hukum yang harus 

dilindungi, pentingnya pemulihan korban, dan adanya dukungan kelembagaan negara. 

Perbedaannya, Korea Selatan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif melalui 

pemulihan psikologis, medis, sosial, dan ekonomi, pelibatan keluarga korban, serta 

perlindungan khusus bagi siswa korban perundungan di lingkungan pendidikan, sedangkan 

perlindungan di Indonesia masih bergantung pada ketentuan umum yang berlaku.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Korban, Cyberbullying

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI