DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kewenangan Notaris Dalam Membuat Keterangan Waris Yang Berkaitan Dengan Aset Digital Menurut Hukum Waris Di Indonesia
PENGARANG:NOVYA AGITHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-27


ABSTRAK 

Kata Kunci: Notaris, Aset Digital, Keterangan Waris, Private Key, Hukum Waris Barat.

Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam pembuatan keterangan waris terkait aset digital menurut hukum waris Barat serta menganalisis tanggung jawab notaris dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk aset digital bernilai ekonomi, seperti cryptocurrency, Non-Fungible Token (NFT), dan aset berbasis blockchain lainnya, yang menimbulkan kekosongan hukum dalam bidang kewarisan karena hukum positif Indonesia belum mengatur pewarisannya secara khusus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif dan didukung oleh hasil wawancara dengan narasumber yang kompeten di bidang kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital yang memiliki nilai ekonomi dapat dikualifikasikan sebagai harta warisan berdasarkan ketentuan KUH Perdata. Notaris berwenang membuat Surat Keterangan Hak Waris atau akta yang berkaitan dengan status ahli waris, namun tidak berwenang menjamin akses maupun pengalihan aset digital yang bergantung pada private key dan kebijakan platform digital. Tanggung jawab notaris terbatas pada kebenaran formal atas identitas para pihak, dokumen, dan keterangan yang diberikan para penghadap. Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas hambatan teknis atau kebijakan platform yang membatasi pengalihan aset digital sepanjang notaris telah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI