DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYALAHGUNAAN PERANGKAT WI-FI DEAUTHER DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:AHMAD FIQRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-27


Ahmad Fiqri, Mei 2026. PENYALAHGUNAAN PERANGKAT WI-FI DEAUTHER DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Daddy Fahmanadie. S.H., LL.M., CPM Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan perangkat Wi-Fi Deauther sebagai tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia serta menilai akibat hukum dari penjualan perangkat tersebut yang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui pengkajian terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan perangkat Wi-Fi Deauther merupakan bentuk kejahatan siber yang berkembang sebagai jenis kejahatan baru yang memanfaatkan celah pada sistem jaringan nirkabel untuk melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana akses ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE. Selain itu, penjualan perangkat Wi-Fi Deauther yang dimodifikasi untuk tujuan melawan hukum juga menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi penjual berdasarkan Pasal 34 jo. Pasal 50 UU ITE sebagai bentuk penyalahgunaan perangkat (misuse of devices). Dengan demikian, Hasil penelitian ini diharapkan mampu mendukung pengembangan hukum pidana siber di masa depan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI