DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah yang Dirugikan Akibat Keterlambatan Akta Jual Beli | |
| PENGARANG | : | FADILA SARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-28 |
Tanah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia sejak ia lahir hingga meninggal dunia. Karena begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka dalam praktik tidak jarang terjadi sengketa yang obyeknya tanah baik itu dalam kegiatan jual beli. Peralihan hak atas tanah tidak cukup hanya dilakukan melalui pembayaran dan penyerahan fisik, namun harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum akta jual beli yang terlambat untuk didaftarkan dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan dalam proses pendaftaran peralihak hak atas tanah bagi pembeli yang dirugikan akibat keterlambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang bersifat preskriptif. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli tanah yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum melalui sistem pendaftaran tanah yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, maknanya sertifikat hak atas tanah memiliki kekuatan pembuktian yang kuat selama tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan. PPAT berkewajiban untuk mendaftarkan akta jual beli yang dibuatnya ke Kantor Pertanahan dalam waktu yang telah ditentukan peraturan hukum, apabila PPAT terlambat mendaftarkannya maka pembeli tanah akan berpeluang menderita kerugian. Negara wajib melindungi hak warga negaranya, dengan perlindungan hukum baik melalui sistem pendaftaran tanah di maupun penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI