DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENCABULAN HOMOSEKSUAL DALAM PROSES PERADILAN PIDANA | |
| PENGARANG | : | RANGGA ARYASATYA AHNAF LIZUNDY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-28 |
Tindak pidana pencabulan homoseksual merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang menimbulkan dampak fisik, psikis, dan sosial bagi korban. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur perlindungan bagi korban, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dengan implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diterima korban pencabulan homoseksual serta menelaah apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia telah memberikan
perlindungan yang adil, setara, dan non-diskriminatif terhadap korban. Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pencabulan homoseksual pada dasarnya telah diakomodasi melalui hak atas perlindungan fisik, pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, restitusi, kompensasi, serta perlindungan selama proses peradilan pidana. Namun demikian, masih ditemukan kekaburan norma, tumpang tindih pengaturan, serta lemahnya implementasi yang mengakibatkan perlindungan hukum belum terlaksana secara optimal dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang- undangan, penguatan implementasi oleh aparat penegak hukum, serta penerapan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan hak-hak korban guna mewujudkan
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Kata kunci (keyword): Homoseksual, Korban Pencabulan, Perlindungan Hukum,Peradilan Pidana
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI