DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH ATAS HILANGNYA SIMPANAN DALAM LAYANAN PERBANKAN DIGITAL
PENGARANG:RUTH KRISTINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-28


Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum

tanggung jawab bank terhadap nasabah atas hilangnya simpanan dalam layanan

perbankan digital dan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban bank menurut

prinsip hukum dan perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan jenis

penelitian hukum normatif yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan dengan tipe

penelitian yang digunakan adalah doctrinal research, yaitu metode yang

memaparkan regulasi dalam bidang hukum spesifik secara tersistem, mengkaji

keterkaitan antarnorma, mengurai hambatan dalam penerapannya, serta

memproyeksikan arah perkembangan hukum tersebut di masa mendatang.

Penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan

pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Pada kasus

Bank Jambi Mobile, pelaksanaan prinsip kehati-hatian belum maksimal dijalankan

sehingga terjadi hilangnya simpanan para nasabah. Prinsip kehati-hatian

merupakan dasar utama yang dipertegas pada Pasal 2 UU No. 10/1998 yang wajib

diterapkan bank dalam setiap kegiatan usaha perbankan, terutama dalam layanan

perbankan digital yang memiliki risiko tinggi terhadap gangguan sistem. Kerugian

yang diderita nasabah pengguna Bank Jambi Mobile disebabkan karena tidak

terlaksananya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam perbankan

sehingga adanya kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hati. Berdasarkan

prinsip hukum perdata, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian yang disebut

PMH diatur pada Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek. Pengawasan Otoritas Jasa

Keuangan dan Bank Indonesia dalam sektor keuangan khususnya perlindungan

konsumen, yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum

secara represif. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menyelesaikan sengketa sektor

keuangan di luar pengadilan yang mana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan Nomor Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga

Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yaitu dengan LAPS SJK.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI