DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP NASABAH ATAS HILANGNYA SIMPANAN DALAM LAYANAN PERBANKAN DIGITAL | |
| PENGARANG | : | RUTH KRISTINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-28 |
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum
tanggung jawab bank terhadap nasabah atas hilangnya simpanan dalam layanan
perbankan digital dan untuk menganalisis batas pertanggungjawaban bank menurut
prinsip hukum dan perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan jenis
penelitian hukum normatif yang dikenal sebagai penelitian kepustakaan dengan tipe
penelitian yang digunakan adalah doctrinal research, yaitu metode yang
memaparkan regulasi dalam bidang hukum spesifik secara tersistem, mengkaji
keterkaitan antarnorma, mengurai hambatan dalam penerapannya, serta
memproyeksikan arah perkembangan hukum tersebut di masa mendatang.
Penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Pada kasus
Bank Jambi Mobile, pelaksanaan prinsip kehati-hatian belum maksimal dijalankan
sehingga terjadi hilangnya simpanan para nasabah. Prinsip kehati-hatian
merupakan dasar utama yang dipertegas pada Pasal 2 UU No. 10/1998 yang wajib
diterapkan bank dalam setiap kegiatan usaha perbankan, terutama dalam layanan
perbankan digital yang memiliki risiko tinggi terhadap gangguan sistem. Kerugian
yang diderita nasabah pengguna Bank Jambi Mobile disebabkan karena tidak
terlaksananya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam perbankan
sehingga adanya kesalahan berupa kelalaian atau kurang hati-hati. Berdasarkan
prinsip hukum perdata, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian yang disebut
PMH diatur pada Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek. Pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan dan Bank Indonesia dalam sektor keuangan khususnya perlindungan
konsumen, yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum
secara represif. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menyelesaikan sengketa sektor
keuangan di luar pengadilan yang mana telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 Tentang Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yaitu dengan LAPS SJK.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI