DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANALISIS KEPATUHAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM PENGURUS PADA LEMBAGA KEAGAMAAN (STUDI KASUS MUI KOTA BANJARMASIN) | |
| PENGARANG | : | NABILA SAFITRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-29 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan pemotongan PPh Pasal 21 pada honorarium pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi, dan diolah menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemotongan dilakukan oleh bendahara dengan menggunakan sistem coretax sesuai dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Secara material, tingkat kepatuhan dinilai optimal karena akurasi perhitungan tarif dan penggunaan kode objek pajak yang tepat bagi peserta kegiatan. Namun, kepatuhan formal dinilai belum optimal karena tertundanya penyetoran dan pelaporan pajak, yang dilakukan secara kolektif di akhir tahun. Hal ini disebabkan, pola pencairan dana hibah pemerintah yang tidak sinkron dengan siklus masa pajak bulanan. Secara umum, penerapan pemotongan pajak telah berjalan baik, namun memerlukan penyempurnaan pada aspek ketepatan waktu administratif agar sepenuhnya selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kata kunci: PPh Pasal 21; Kepatuhan Pajak; Honorarium Pengurus; Sistem Coretax
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI