DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK EKONOMI ATAS PENGGUNAAN LISENSI HAK CIPTA DALAM INDUSTRI MUSIK DIGITAL
PENGARANG:GALUH PURWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-29


Kata Kunci : Industri, Musik, platform, Agregator, lisensi

 

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum lisensi hak cipta di Indonesia diterapkan pada industri musik digital dalam melindungi kepentingan pencipta lagu, dan; untuk mengetahuisiapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dalam industri musik digital.

Penelitian hukum normatif berbasis kepustakaan dengan pendekatan kasus putusan hakim (ratio decidendi). Pengumpulan data mengandalkan bahan hukum sekunder yang terdiri dari dokumen regulasi primer, buku literatur penguat, serta kamus penunjang melalui metode studi dokumentasi. Analisis data dijalankan secara deskriptif analitik menggunakan logika berpikir deduktif-induktif.

Hasil dalam penelitian ini adalah (1) Penerapan norma hukum lisensi hak cipta pada industri musik digital berfokus pada penegakan hak ekonomi pencipta lagu secara mutlak berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta. Melalui putusan perkara PT Aquarius Pustaka Musik v. Bigo Technology Ltd yang dikuatkan Mahkamah Agung, peradilan menegaskan bahwa platform digital User Generated Content (UGC) tetap bersalah jika mengambil keuntungan komersial tanpa izin tertulis. Selain itu, sistem klausul baku (adhesion contract) pada platform musik digital dibatasi secara ketat oleh Pasal 81 UU Hak Cipta guna mencegah kerugian bagi pencipta dan perekonomian nasional. Kasus ini juga membuktikan bahwa aggregator selaku agen kontraktual dan entitas intermediasi digital memikul tanggung jawab hukum penuh atas keabsahan lisensi hak yang ditransmisikannya. (2) Penerapan Case Approach pada industri musik digital membuktikan bahwa batas pertanggungjawaban hukum (liability) Aggregator tidak lagi sekadar dipandang sebagai penyedia jasa distribusi teknis, melainkan agen kontraktual yang memikul tanggung jawab hukum penuh atas keabsahan hak yang ditransmisikannya. Melalui ratio decidendi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sengketa hak cipta antara PT Aquarius Pustaka Musik v. Bigo Technology Ltd, lembaga peradilan menggarisbawahi bahwa setiap entitas intermediasi digital yang memperoleh keuntungan komersial dari penggandaan karya wajib memastikan adanya dasar lisensi yang sah dari pencipta.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI