DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HAK CIPTA MUSISI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERDATA AKIBAT GUGATAN OBSCUUR LIBEL (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 464 K/PDT.SUS-HKI/2024) | |
| PENGARANG | : | MUTIA ALYA RAHMAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-29 |
Perlindungan hak cipta terhadap musisi dalam praktik peradilan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma hukum materiil, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh aspek formil dalam hukum acara perdata. Permasalahan muncul ketika gugatan yang diajukan dalam sengketa hak cipta dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung obscuur libel, sehingga pokok perkara tidak diperiksa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 464 K/Pdt.Sus-HKI/2024 serta bagaimana implikasinya terhadap perlindungan hak cipta bagi musisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menyatakan gugatan tidak dapat diterima serta mengkaji perlindungan hak cipta musisi dalam perspektif hukum acara perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena adanya ketidakjelasan dalam posita dan petitum, tidak diuraikannya unsur teknis karya cipta, serta tidak jelasnya kerugian yang dialami. Kondisi tersebut menegaskan bahwa aspek formil gugatan memiliki peran yang sangat menentukan dalam proses peradilan. Akibatnya, meskipun secara normatif hak cipta telah dilindungi, perlindungan tersebut tidak dapat diwujudkan secara efektif apabila tidak didukung oleh penyusunan gugatan yang tepat. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap musisi tidak hanya bergantung pada hukum materiil, tetapi juga pada ketepatan penerapan hukum acara perdata.
Kata kunci: Hak Cipta, Obcsuur libel, Hukum Acara perdata.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI