DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENANDATANGANAN BATAS BIDANG TANAH PADA PENDAFTARAN TANAH
PENGARANG:KHAIRATUNNISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-30


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan waktu penandatanganan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi dalam proses pendaftaran tanah serta menganalisis akibat hukum yang timbul apabila asas kontradiktur delimitasi tidak dilaksanakan dalam penandatanganan batas bidang tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa persetujuan dan penandatanganan batas bidang tanah dilakukan pada saat pelaksanaan pengukuran di lapangan dengan melibatkan pemilik tanah dan pemilik tanah yang berbatasan secara langsung. Sementara itu, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 menggeser pelaksanaan penandatanganan batas ke tahap pra-permohonan melalui Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan sebagai syarat administrasi sebelum pengukuran dilaksanakan. Kedua pengaturan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kepastian hukum dan mencegah sengketa batas tanah. Adapun tidak dilaksanakannya asas kontradiktur delimitasi dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum mengenai batas bidang tanah, meningkatnya potensi sengketa pertanahan, berkurangnya perlindungan hukum bagi para pihak, serta membuka kemungkinan terjadinya gugatan terhadap sertipikat yang diterbitkan berdasarkan data fisik yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI