DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KOPERASI
PENGARANG:KHAIRUN NADZARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-30


TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS TERHADAP PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KOPERASI

 

Oleh :

Khairun Nadzari , Saprudin

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 106 halaman.

ABSTRAK

 

Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Pemilik Manfaat, Koperasi

 

Tesis ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Penetapan Pemilik Manfaat Koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum notaris dalam penetapan pemilik manfaat koperasi serta menentukan batas kewenangan notaris guna menjamin kepastian hukum. Kegunaan penelitian ini secara teoretis adalah memperkaya kajian hukum kenotariatan terkait pertanggungjawaban jabatan, sedangkan secara praktis memberikan pedoman bagi notaris dalam menjalankan kewenangannya secara profesional dan berhati-hati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum notaris dalam penetapan pemilik manfaat koperasi pada dasarnya terbatas pada kebenaran formal data yang disampaikan oleh para pihak serta pelaksanaan prinsip kehati-hatian sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang tidak terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang nyata. Tanggung jawab administratif, perdata, maupun pidana hanya dapat timbul apabila terdapat pelanggaran kewajiban jabatan atau kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.

 

Penelitian ini juga menemukan bahwa batas kewenangan notaris terletak pada fungsi pembuatan akta autentik dan verifikasi identitas formal, bukan sebagai pihak yang melakukan investigasi substantif terhadap struktur pengendalian koperasi. Kejelasan batas kewenangan tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah perluasan tanggung jawab yang tidak proporsional, sehingga tercipta keseimbangan antara prinsip transparansi badan hukum dan perlindungan terhadap notaris sebagai pejabat umum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI