DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM SENGKETA WARIS HAK ATAS TANAH ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGARANG:MUTHMAINNAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-30


Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian akta autentik notaris dalam sengketa waris hak atas tanah yang berstatus ulayat/warisan adat menurut hukum perdata Indonesia serta mengkaji peran dan tanggung jawab notaris terhadap akta autentik dalam sengketa waris hak atas tanah yang terjadi ditengah pertentangan antara hukum adat dan hukum perdata. Penelitian ini bermanfaat bagi notaris, hakim, dan pembentuk kebijakan dalam memperkuat standar kenotariatan berbasis pluralisme hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta analisis kualitatif-normatif menggunakan penalaran deduktif.Kekuatan pembuktian akta autentik notaris dalam sengketa waris bersifat sempurna dan mengikat berdasarkan Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPerdata, yang terwujud dalam tiga lapisan kumulatif: kekuatan lahiriah, kekuatan formil, dan kekuatan materiil. Namun, analisis terhadap empat putusan Mahkamah Agung Nomor 1287 K/Pdt/2016, Nomor 2525 K/Pdt/2018, Nomor 4241 K/Pdt/2022, dan Nomor 2488 K/Pdt/2024 menunjukkan bahwa kekuatan tersebut tidak bersifat absolut dan dapat dikesampingkan apabila terbukti adanya cacat prosedur, penyalahgunaan keadaan, atau pertentangan dengan hukum adat yang berlaku sebagai living law atas objek warisan komunal.Peran dan tanggung jawab notaris dalam konteks pluralisme hukum waris bersifat berlapis. Notaris mengemban fungsi formal-administratif sekaligus fungsi substantif-mediatoris dalam mengharmonisasikan hukum adat dengan hukum perdata nasional. Tanggung jawab notaris bersifat kumulatif berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, administratif melalui Majelis Pengawas Notaris, dan pidana apabila terbukti adanya unsur kesengajaan. Kekosongan norma dalam UUJN mengenai kewajiban pengharmonisasian hukum adat merupakan persoalan struktural yang mendesak untuk diselesaikan melalui pembaruan regulasi kenotariatan.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI