DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL SUKU BUNGA OLEH PERUSAHAAN FINTECH DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | KORI RAHADI PURNOMO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-30 |
Perkembangan financial technology (fintech), khususnya layanan peer-to-peer lending, telah meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan berbasis digital, namun juga menimbulkan persoalan hukum persaingan usaha, salah satunya terkait dugaan kartel suku bunga yang diputus dalam Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Perkara tersebut menimbulkan perdebatan mengenai ketepatan penerapan pendekatan rule of reason dalam pembuktian dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengingat industri fintech merupakan sektor jasa keuangan yang memiliki karakteristik khusus dan berada di bawah pengawasan regulator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan rule of reason dalam pembuktian perkara kartel suku bunga oleh perusahaan fintech di Indonesia serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan tidak menerapkna pendekatan rule of reason dalam menilai perkara kartel suku bunga fintech tersebut dengan Pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 sebagi dasar hukum yang tepat, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur pasar, karakteristik industri fintech, dampak ekonomi terhadap persaingan, tujuan pengaturan sektor jasa keuangan, serta manfaat maupun kerugian yang ditimbulkan bagi konsumen. Analisis terhadap Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 menunjukkan bahwa penerapan pendekatan rule of reason masih belum sepenuhnya mengakomodasi analisis ekonomi dan keterkaitan dengan regulasi sektor jasa keuangan secara komprehensif. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum persaingan usaha dan regulasi jasa keuangan diperlukan agar penerapan pendekatan rule of reason mampu mewujudkan kepastian hukum, persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan keadilan substantif dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI