DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KESALAHAN PENULISAN MINUTA AKTA OLEH NOTARIS
PENGARANG:FITRIANI LESTARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-30


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya minuta akta sebagai naskah asli akta notaris yang berperan sentral dalam pembuktian hukum perdata karena menjadi dasar penerbitan grosse, salinan, dan kutipan akta sehingga kesalahan penulisan berpotensi menimbulkan akibat hukum luas, sementara dalam praktik masih ditemukan kesalahan administratif, formal, dan substantif yang menimbulkan persoalan pertanggungjawaban notaris serta perlindungan hukum bagi para pihak.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus menggunakan bahan hukum primer berupa KUHPerdata, UU Jabatan Notaris, dan putusan pengadilan serta bahan hukum sekunder dari literatur, jurnal, dan pendapat ahli yang dianalisis secara preskriptif dan sistematis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan penulisan minuta akta harus dibedakan berdasarkan sifat dan akibatnya, di mana kesalahan administratif dapat diperbaiki melalui renvoi sesuai Pasal 48-51 UUJN, sedangkan kesalahan substantif memerlukan akta baru dengan persetujuan para pihak. Pertanggungjawaban notaris dapat bersifat administratif, perdata, maupun pidana tergantung tingkat kesalahan, dengan dasar Pasal 16 UUJN, Pasal 1365 KUHPerdata, serta unsur kesengajaan atau penyalahgunaan jabatan secara restriktif.

Perlindungan hukum dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi berupa koreksi akta, akta baru, dan pengaduan ke Majelis Pengawas Notaris, maupun litigasi melalui gugatan ganti rugi atau pembatalan akta di pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban notaris ideal adalah berbasis kesalahan secara proporsional guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan integritas profesi notaris.

Temuan ini diharapkan menjadi rujukan dalam penguatan praktik kenotariatan serta pengembangan kebijakan hukum yang lebih jelas mengenai tanggung jawab notaris dan perlindungan para pihak dalam pembuatan akta autentik di Indonesia secara berkelanjutan ke depan konsisten.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI