DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda Agama Oleh Notaris
PENGARANG:ANINDYA RIDHA PRAMESTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-07-31


Penelitian berjudul “Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda

Agama oleh Notaris” bertujuan menganalisis akibat hukum larangan pencatatan

perkawinan beda agama terhadap keabsahan akta perjanjian kawin yang dibuat

Notaris dan merumuskan klausula Syarat Tangguh sebagai pencegahan kebatalan

akta, guna memberikan kontribusi teoritis pada hukum kenotariatan sekaligus solusi

praktis bagi Notaris. Metode yang digunakan adalah normatif preskriptif dengan

pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis deduktif. Terbitnya

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan pencatatan

perkawinan beda agama tidak secara otomatis melarang Notaris membuat akta

perjanjian kawin. SEMA hanya menciptakan ketidakpastian hukum, bukan

kemustahilan hukum. Causa perjanjian kawin adalah pengaturan harta dalam

perkawinan yang sah sebagai tujuan objektif perjanjian, bukan perkawinan beda

agama itu sendiri. Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr membuktikan

pencatatan perkawinan beda agama adalah peristiwa mungkin namun tidak pasti,

tepat sebagai objek syarat tangguh menurut Pasal 1253. Klausula Syarat Tangguh

berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata merupakan wujud perlindungan hukum

preventif yang optimal. Klausula ini wajib memuat lima elemen: identifikasi syarat

pencatatan perkawinan melalui penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap,

batas waktu yang jelas, gugur otomatis (van rechtswege vervallen) tanpa pernyataan

pembatalan, retroaktivitas sesuai Pasal 1263 jo. Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan,

dan pernyataam para pihak sebagai bukti itikad baik para pihak. Konstruksi ini

memberikan perlindungan hukum preventif berlapis bagi para pihak dari cacat

hukum, Notaris dari tuduhan fraus legis, serta koherensi sistem hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI