DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda Agama Oleh Notaris | |
| PENGARANG | : | ANINDYA RIDHA PRAMESTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-07-31 |
Penelitian berjudul “Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasangan Beda
Agama oleh Notaris” bertujuan menganalisis akibat hukum larangan pencatatan
perkawinan beda agama terhadap keabsahan akta perjanjian kawin yang dibuat
Notaris dan merumuskan klausula Syarat Tangguh sebagai pencegahan kebatalan
akta, guna memberikan kontribusi teoritis pada hukum kenotariatan sekaligus solusi
praktis bagi Notaris. Metode yang digunakan adalah normatif preskriptif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis deduktif. Terbitnya
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan pencatatan
perkawinan beda agama tidak secara otomatis melarang Notaris membuat akta
perjanjian kawin. SEMA hanya menciptakan ketidakpastian hukum, bukan
kemustahilan hukum. Causa perjanjian kawin adalah pengaturan harta dalam
perkawinan yang sah sebagai tujuan objektif perjanjian, bukan perkawinan beda
agama itu sendiri. Penetapan Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr membuktikan
pencatatan perkawinan beda agama adalah peristiwa mungkin namun tidak pasti,
tepat sebagai objek syarat tangguh menurut Pasal 1253. Klausula Syarat Tangguh
berdasarkan Pasal 1253 KUHPerdata merupakan wujud perlindungan hukum
preventif yang optimal. Klausula ini wajib memuat lima elemen: identifikasi syarat
pencatatan perkawinan melalui penetapan pengadilan berkekuatan hukum tetap,
batas waktu yang jelas, gugur otomatis (van rechtswege vervallen) tanpa pernyataan
pembatalan, retroaktivitas sesuai Pasal 1263 jo. Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan,
dan pernyataam para pihak sebagai bukti itikad baik para pihak. Konstruksi ini
memberikan perlindungan hukum preventif berlapis bagi para pihak dari cacat
hukum, Notaris dari tuduhan fraus legis, serta koherensi sistem hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI