DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | URGENSI FORMULASI SANKSI TERHADAP TERPIDANA YANG TIDAK MENJALANKAN PIDANA KERJA SOSIAL | |
| PENGARANG | : | Elita Inas Putrihartiwi | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-01 |
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek dan pidana denda ringan. Kehadiran pidana kerja sosial mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang jelas mengenai kriteria terpidana yang dianggap tidak melaksanakan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah, ketiadaan mekanisme penghitungan sanksi secara proporsional, dan ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam penetapan ketidakpatuhan.
Ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi mengurangi efektivitas pidana kerja sosial, memunculkan perbedaan praktik dalam pelaksanaannya, serta mengurangi daya paksa putusan pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sanksi terhadap terpidana yang tidak melaksanakan pidana kerja sosial tanpa alasan yang sah merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatasi kekosongan hukum dalam sistem pemidanaan Indonesia. Formulasi yang ideal adalah pemberlakuan pidana denda sebagai sanksi pengganti terhadap terpidana yang tidak melaksanakan pidana kerja sosial dan bukan pidana penjara. Pidana denda dinilai lebih sesuai dengan filosofi pidana kerja sosial sebagai alternatif terhadap pemenjaraan serta lebih konsisten dengan tujuan pembaharuan hukum pidana nasional. Selain itu, demi menjamin efektivitas pelaksanaan putusan dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, kewenangan pemberlakukan serta pelaksanaan pidana denda perlu diberikan secara langsung kepada jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan tanpa memerlukan penetapan hakim.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI