DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KONFLIK ANTARA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH DALAM PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN: TANTANGAN DAN SOLUSI PERBEDAAN NILAI TRANSAKSI DI KABUPATEN BANJAR | |
| PENGARANG | : | ERWANSYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-01 |
KONFLIK ANTARA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH/NOTARIS DAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH DALAM PENENTUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN: TANTANGAN DAN SOLUSI PERBEDAAN NILAI TRANSAKSI DI KABUPATEN BANJAR
Oleh :
Erwansyah1, Ichsan Anwary2
MagisterKenotariatan,UniversitasLambungMangkurat
Kata Kunci : BPHTB, Kabupaten Banjar, Notaris/PPAT, Dispenda
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui konflik antara ppat/notaris dan dispenda dalam penentuan BPHTB: tantangan dan solusi perbedaan nilai transaksi di kabupaten banjar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara kepada notaris dan pegawai pajak serta data sekunder yang berasal dari jurnal, buku dan berbagai sumber yang sesuai dengan permasalahan penelitian. Mekanisme analisis data penelitian ini akan menekankan pada metode kualitatif dimana peneliti mendeskripsikan atas berbagai pokok permasalahan yang ada. Oleh karenanya, penelitian ini menekankan pada analisis terkait dengan permasalahan dengan menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perbedaan penentuan nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PPAT/Notaris dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banjar disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk upaya wajib pajak mencantumkan nilai transaksi rendah, perbedaan dasar pengenaan pajak (NPOP vs. NJOP), kurangnya pemahaman wajib pajak, dan perbedaan metode penilaian oleh tim penilai Dispenda yang lebih komprehensif. Masalah ini diperparah dengan kendala operasional seperti penolakan validasi oleh sistem Bapenda, ketidaksesuaian data transaksi, serta keharusan PPAT menyeimbangkan nilai riil dengan regulasi pajak, yang pada akhirnya mengakibatkan penundaan proses transaksi properti dan berpotensi sanksi hukum bagi PPAT. Perbedaan penilaian ini menciptakan hambatan birokratis dan risiko hukum bagi PPAT, menjadikan mereka mediator antara wajib pajak dan pemerintah daerah, dengan ancaman sanksi administratif dan finansial jika terjadi kesalahan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI