DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMISAHAN KERUGIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DARI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2025 (PERUBAHAN KE 3) | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RIFQI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-01 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang melalui Pasal 4B dan Pasal 9G memisahkan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari kerugian negara serta mengubah kedudukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Pengaturan tersebut menimbulkan persoalan yuridis karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang masih mengakui kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai status kerugian BUMN dalam tindak pidana korupsi serta merumuskan formulasi pengaturan yang ideal setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, yang dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan baru menimbulkan disharmonisasi dengan rezim hukum keuangan negara dan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 serta penerapan asas lex specialis derogat legi generali secara sistematis, kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan pada BUMN tetap dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara, sedangkan kerugian yang timbul karena risiko bisnis yang wajar harus diperlakukan sebagai kerugian korporasi dengan tetap memperhatikan prinsip business judgment rule, sehingga tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN dan perlindungan terhadap keuangan negara sesuai dengan rezim hukum keuangan negara, hukum perbendaharaan negara, hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi.
Berkas PDF
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI