DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWAJIBAN SOSIAL JABATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU | |
| PENGARANG | : | SONYA ADE KIRANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-01 |
Kata Kunci: Kewajiban Sosial Notaris, Jasa Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat
Tidak Mampu, Perlindungan Hukum, Pasal 37 UUJN.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara pengaturan normatif
dan pelaksanaan kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang
kenotariatan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana
diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan fungsi sosial jabatan notaris
serta implementasi prinsip persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap
keadilan. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan pelaksana yang
mengatur secara rinci mengenai kriteria masyarakat tidak mampu, ruang lingkup
layanan, maupun mekanisme pelaksanaannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Pasal 37 Undang-Undang
Jabatan Notaris dalam pemberian jasa hukum secara cuma-cuma serta merumuskan
kriteria yuridis masyarakat tidak mampu sebagai penerima layanan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe
penelitian doktrinal dan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis
secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan
Notaris belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena belum
mengatur definisi masyarakat tidak mampu, ruang lingkup jasa hukum, tata cara
permohonan, mekanisme pembuktian, standar pelayanan, dan pengawasan.
Penentuan penerima layanan harus didasarkan pada parameter yang objektif,
terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mewujudkan kepastian
hukum, efektivitas pelaksanaan fungsi sosial notaris, dan akses terhadap keadilan.
Ketidakjelasan pengaturan tersebut menyebabkan implementasi kewajiban notaris
dalam praktik kenotariatan berbeda-beda dan cenderung bergantung pada penilaian
subjektif masing-masing notaris, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
bagi masyarakat sebagai penerima layanan maupun notaris sebagai pelaksana
kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara
nasional.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI