DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWAJIBAN SOSIAL JABATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU
PENGARANG:SONYA ADE KIRANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-01


Kata Kunci: Kewajiban Sosial Notaris, Jasa Hukum Cuma-Cuma, Masyarakat

Tidak Mampu, Perlindungan Hukum, Pasal 37 UUJN.

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara pengaturan normatif

dan pelaksanaan kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum di bidang

kenotariatan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu sebagaimana

diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan

Notaris. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan fungsi sosial jabatan notaris

serta implementasi prinsip persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap

keadilan. Namun, hingga saat ini belum terdapat pengaturan pelaksana yang

mengatur secara rinci mengenai kriteria masyarakat tidak mampu, ruang lingkup

layanan, maupun mekanisme pelaksanaannya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Pasal 37 Undang-Undang

Jabatan Notaris dalam pemberian jasa hukum secara cuma-cuma serta merumuskan

kriteria yuridis masyarakat tidak mampu sebagai penerima layanan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe

penelitian doktrinal dan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi

pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum

primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis

secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 37 Undang-Undang Jabatan

Notaris belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena belum

mengatur definisi masyarakat tidak mampu, ruang lingkup jasa hukum, tata cara

permohonan, mekanisme pembuktian, standar pelayanan, dan pengawasan.

Penentuan penerima layanan harus didasarkan pada parameter yang objektif,

terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mewujudkan kepastian

hukum, efektivitas pelaksanaan fungsi sosial notaris, dan akses terhadap keadilan.

Ketidakjelasan pengaturan tersebut menyebabkan implementasi kewajiban notaris

dalam praktik kenotariatan berbeda-beda dan cenderung bergantung pada penilaian

subjektif masing-masing notaris, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum

bagi masyarakat sebagai penerima layanan maupun notaris sebagai pelaksana

kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara

nasional.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI