DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGAWASAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG MEMUAT DATA PRIBADI PADA PERUSAHAAN BERBASIS DIGITAL
PENGARANG:ZATWA AMELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-03


AMELIA, ZATWA. 2026. PENGAWASAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG

MEMUAT DATA PRIBADI PADA PERUSAHAAN BERBASIS DIGITAL Program

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung

Mangkurat, Pembimbing : Dr. Muhammad Yusman, S.H., M.H. 115 halaman.

ABSTRAK

Kata Kunci: Kepailitan, Harta Pailit, Data Pribadi, Pengawasan Kurator, Perusahaan

Berbasis Digital, Pelindungan Data Pribadi

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur aset perusahaan secara fundamental,

di mana data pribadi konsumen tidak hanya berfungsi sebagai informasi melainkan juga

sebagai sumber nilai ekonomi yang menentukan valuasi perusahaan berbasis digital.

Meningkatnya risiko kepailitan perusahaan digital menimbulkan persoalan hukum mendesak

karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 belum mengatur kedudukan data pribadi dalam boedel

pailit, sementara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

menempatkan data pribadi sebagai hak privasi yang tidak dapat dialihkan secara bebas. Konflik

norma antara kedua rezim hukum ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator,

kreditur, dan subjek data.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan pemberesan harta pailit yang memuat data

pribadi pada perusahaan berbasis digital serta merumuskan model pengawasan yang mampu

menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan hak-hak subjek data.

Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif preskriptif melalui pendekatan

perundang-undangan dan konseptual, serta perbandingan hukum dengan GDPR Uni Eropa dan

preseden kasus Toysmart (2000) dan In re Celsius Network LLC (2022).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberesan harta pailit yang memuat data pribadi

dilaksanakan melalui enam tahapan: inventarisasi (Pasal 21, 98, 100 UU Kepailitan),

pengamanan (Pasal 99 UU Kepailitan jo. Pasal 35-36 UU PDP), verifikasi berdasarkan

penafsiran teleologis Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan, pengelolaan (Pasal 69 jo. Pasal 20-21

UU PDP), penilaian (Pasal 185 UU Kepailitan), dan pengalihan (Pasal 185 jo. Pasal 107 UU

Kepailitan jo. Pasal 20, 21, 67, 68 UU PDP). Data pribadi memiliki karakteristik ganda karena

selain bernilai ekonomi juga mengandung hak privasi yang melekat pada subjek data, sehingga

tidak dapat diperlakukan sama dengan aset konvensional. Sistem pengawasan hakim pengawas

yang berlaku saat ini belum mencakup pengelolaan dan pengalihan data pribadi dalam proses

kepailitan.

Penelitian ini merumuskan model pengawasan berlapis yang dibangun di atas prinsip kepastian

hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian melalui tiga pilar: penguatan

kewenangan hakim pengawas, penetapan standar pengelolaan data oleh kurator, dan

perlindungan hak-hak subjek data selama proses kepailitan. Direkomendasikan revisi Pasal 21,

69, 98, 99, 100, dan 185 UU Kepailitan beserta penambahan pasal baru, penerbitan Peraturan

Mahkamah Agung (PERMA), serta penyusunan Pedoman Teknis Pengelolaan Data Pribadi

dalam Kepailitan oleh AKPI.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI