DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGAWASAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG MEMUAT DATA PRIBADI PADA PERUSAHAAN BERBASIS DIGITAL | |
| PENGARANG | : | ZATWA AMELIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-03 |
AMELIA, ZATWA. 2026. PENGAWASAN PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG
MEMUAT DATA PRIBADI PADA PERUSAHAAN BERBASIS DIGITAL Program
Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung
Mangkurat, Pembimbing : Dr. Muhammad Yusman, S.H., M.H. 115 halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Kepailitan, Harta Pailit, Data Pribadi, Pengawasan Kurator, Perusahaan
Berbasis Digital, Pelindungan Data Pribadi
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah struktur aset perusahaan secara fundamental,
di mana data pribadi konsumen tidak hanya berfungsi sebagai informasi melainkan juga
sebagai sumber nilai ekonomi yang menentukan valuasi perusahaan berbasis digital.
Meningkatnya risiko kepailitan perusahaan digital menimbulkan persoalan hukum mendesak
karena Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 belum mengatur kedudukan data pribadi dalam boedel
pailit, sementara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
menempatkan data pribadi sebagai hak privasi yang tidak dapat dialihkan secara bebas. Konflik
norma antara kedua rezim hukum ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator,
kreditur, dan subjek data.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan pemberesan harta pailit yang memuat data
pribadi pada perusahaan berbasis digital serta merumuskan model pengawasan yang mampu
menjaga keseimbangan antara kepentingan kreditur dan perlindungan hak-hak subjek data.
Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif preskriptif melalui pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, serta perbandingan hukum dengan GDPR Uni Eropa dan
preseden kasus Toysmart (2000) dan In re Celsius Network LLC (2022).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberesan harta pailit yang memuat data pribadi
dilaksanakan melalui enam tahapan: inventarisasi (Pasal 21, 98, 100 UU Kepailitan),
pengamanan (Pasal 99 UU Kepailitan jo. Pasal 35-36 UU PDP), verifikasi berdasarkan
penafsiran teleologis Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan, pengelolaan (Pasal 69 jo. Pasal 20-21
UU PDP), penilaian (Pasal 185 UU Kepailitan), dan pengalihan (Pasal 185 jo. Pasal 107 UU
Kepailitan jo. Pasal 20, 21, 67, 68 UU PDP). Data pribadi memiliki karakteristik ganda karena
selain bernilai ekonomi juga mengandung hak privasi yang melekat pada subjek data, sehingga
tidak dapat diperlakukan sama dengan aset konvensional. Sistem pengawasan hakim pengawas
yang berlaku saat ini belum mencakup pengelolaan dan pengalihan data pribadi dalam proses
kepailitan.
Penelitian ini merumuskan model pengawasan berlapis yang dibangun di atas prinsip kepastian
hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian melalui tiga pilar: penguatan
kewenangan hakim pengawas, penetapan standar pengelolaan data oleh kurator, dan
perlindungan hak-hak subjek data selama proses kepailitan. Direkomendasikan revisi Pasal 21,
69, 98, 99, 100, dan 185 UU Kepailitan beserta penambahan pasal baru, penerbitan Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA), serta penyusunan Pedoman Teknis Pengelolaan Data Pribadi
dalam Kepailitan oleh AKPI.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI