DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TRANSAKSI PEMBELIAN FIKTIF DALAM GESEK TUNAI PAYLATER (STUDI KASUS PADA PLATFORM SHOPEE)
PENGARANG:LATHIFATUL ULFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-03


Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana ketentuan hukum mengenai layanan PayLater di Indonesia sesuai dengan regulasi yang ada.Untuk menyelidiki jenis tanggung jawab hukum serta perlindungan hukum bagi semua pihak (pengguna, merchant, dan platform Shopee) dalam pelaksanaan gestun Shopee PayLater.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian menunjukkan bahwa layanan PayLater di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang lengkap, namun praktik gesek tunai merupakan penggunaan fasilitas kredit digital yang tidak sesuai dengan prinsip itikad baik dan sebab yang sah. Praktik tersebut juga dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu, pengguna dan penjual sebagai pihak yang terlibat langsung dalam transaksi palsu bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi, sedangkan platform bertanggung jawab dalam memastikan sistem elektronik yang aman dan dapat diandalkan. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pengawasan dan penerapan hukum agar bisa menciptakan rasa aman dan perlindungan hukum dalam penggunaan layanan PayLater.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI