DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKUNTABILITAS BANK DALAM PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA PEMBERIAN KREDIT
PENGARANG:AGNES CHIKITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-04


Dalam praktik perbankan di Indonesia, persoalan akuntabilitas bank dalam pemberian kredit sering kali menjadi perdebatan ketika kredit yang disalurkan kemudian mengalami kemacetan. Kegiatan pemberian kredit pada dasarnya mengandung risiko bisnis yang tidak dapat dihindari, namun dalam kondisi tertentu kredit bermasalah dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pengurus bank apabila dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai. Dalam perspektif hukum, akuntabilitas bank dapat dipahami sebagai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan atau kebijakan yang menimbulkan akibat hukum, termasuk kerugian yang timbul dari kredit bermasalah. Akuntabilitas tersebut dapat berwujud tanggung jawab administratif melalui sanksi pengawasan oleh OJK, tanggung jawab perdata berdasarkan prinsip wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, bahkan tanggung jawab pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Konsep akuntabilitas bank dalam hukum perbankan Indonesia belum memberikan batasan yang jelas dan tegas untuk membedakan antara risiko bisnis (business risk) yang sah dengan kelalaian (negligence) dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum memberikan definisi yang rinci, indikator spesifik, maupun ukuran normatif yang objektif dalam membedah pelanggaran atas prinsip kehati-hatian tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan multitafsir dalam penegakan hukum dan memicu ketidakpastian hukum, khususnya terkait kecenderungan kriminalisasi kebijakan bisnis direksi bank menjadi tindak pidana korupsi pada kasus kredit bermasalah di bank milik negara.

Mekanisme pengawasan dan pengaturan sanksi dalam hukum perbankan belum memberikan kepastian hukum mengenai batas penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit. Walaupun ketentuan mengenai sanksi administratif, perdata, dan pidana telah tersedia, pengaturan tersebut belum disertai parameter normatif yang dapat digunakan untuk menentukan kapan suatu keputusan pemberian kredit merupakan risiko bisnis yang wajar dan kapan telah menjadi bentuk pelanggaran hukum. Di samping itu, pengaturan mengenai kewenangan pengawasan masih memperlihatkan potensi tumpang tindih (regulatory overlap) serta belum membentuk konstruksi hukum yang terpadu mengenai akuntabilitas bank dalam pemberian kredit.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI