DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN PPS) | |
| PENGARANG | : | VANIA ARDELLA NATA DWIDHARMA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-04 |
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial bagi korban, sehingga memerlukan penegakan hukum yang mampu memberikan perlindungan secara optimal. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur sanksi pidana terhadap pelaku, dalam praktik peradilan masih ditemukan perdebatan mengenai proporsionalitas pemidanaan yang dijatuhkan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 66/Pid.Sus/2023/PN PPS serta menganalisis kesesuaiannya dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis, namun belum sepenuhnya mengakomodasi fakta adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban. Putusan tersebut telah memenuhi aspek kepastian hukum secara formal, tetapi dari perspektif keadilan dan kemanfaatan hukum masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang optimal bagi korban maupun mencerminkan tujuan pemidanaan dalam memberikan efek jera kepada pelaku.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI