DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ATAS MALPRAKTIK MEDIS DALAM PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) PADA DIAGNOSIS KESEHATAN DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | ERLINDA AMALIYANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-08-04 |
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pertanggungjawaban Hukum atas Malpraktik Medis dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada Diagnosis Kesehatan di Indonesia adalah untuk menganalisis ketentuan Pertanggungjawaban Hukum atas Malpraktik Medis dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence pada Diagnosis Kesehatan di Indonesia telah memberi kapastian hukum serta untuk mengkaji pengaturan model ideal ke depan jika terjadi malpraktik medis akibat pemanfaatan ArtificialIntelligencedalamdiagnosiskesehatandiIndonesia..Jenispenelitianyang penulis gunakan adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, ketentuan pertanggungjawaban hukum atas malpraktik medis dalam pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada diagnosis kesehatan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang memadai. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, KUHP, dan peraturan pelaksananya masih mengacu pada tanggung jawab dokter atau tenaga medis secara langsung, sementara peran teknologi AI sebagai alat bantu belum diatur secara spesifik. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait pembuktian kesalahan, pembagian tanggung jawab antaratenagamedis,institusikesehatan,danpengembangAI,sertamekanismeganti rugi bagi pasien sehingga sistem hukum belum sepenuhnya mampu menjamin perlindungan hukum yang adil dan konsisten dalam kasus malpraktik medis yang melibatkan AI. Kedua, regulasi yang ada masih memiliki celah dalam pembagian tanggungjawabantaradokter,institusikesehatan,danpengembangAI.Modelideal menekankanpembagiantanggungjawabyangjelasdanproporsional,dimanadokter tetap menjadi pengambil keputusan klinis utama, institusi kesehatan bertanggung jawab atas supervisi dan mitigasi risiko, serta pengembang AI bertanggung jawab atas akurasi algoritma, keamanan data, dan transparansi sistem. Kepastian hukum dan perlindungan pasien juga memerlukan sertifikasi sistem AI, audit internal dan eksternal, pedoman profesional, mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional, regulasi yang adaptif, pengawasan independen, pendidikan berkelanjutan bagi tenaga medis, serta standarisasi sistem yang terintegrasi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI