DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TANPA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL DALAM PERSPEKTIF SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:SUGIANSYAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-06


SUGIANSYAH. 2026.Tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal dalam perspektif sistem pembuktian hukum pidana. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Utama : Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H.,M.H.,danPembimbing Pendamping: Dr. Diana Haiti,S.H., M.H. dan Dr. Dadang Abdullah, S.H., M.H. 196 halaman.

 

 

ABSTRAK

 

 

Kata Kunci: tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal, sistem pembuktian, Pasal 69 UU TPPU, reformulasi hukum

 

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan modern yang bersifat kompleks, terorganisasi, dan transnasional. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menentukan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal (predicate crime). Ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan karena di satu sisi memberikan kemudahan bagi penegak hukum dalam mengungkap kejahatan pencucian uang, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan persoalan terhadap prinsip-prinsip fundamental hukum pidana, khususnya asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, dan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan ketentuan TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal dengan sistem pembuktian hukum pidana Indonesia serta merumuskan reformulasi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 agar mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan TPPU tanpa pembuktian tindak pidana asal pada prinsipnya dapat diselaraskan dengan sistem pembuktian hukum pidana Indonesia sepanjang tidak menghilangkan kewajiban pembuktian secara material mengenai keterkaitan antara harta kekayaan yang dipersoalkan dengan aktivitas kriminal. Pembuktian tersebut tetap harus memenuhi standar pembuktian yang sah menurut sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijsstelsel), yaitu berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Selanjutnya, reformulasi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 perlu dilakukan dengan memperjelas kewajiban pembuktian keterkaitan antara harta kekayaan dan tindak pidana asal secara material, menetapkan standar pembuktian yang lebih jelas, membatasi penerapan pembalikan beban pembuktian secara proporsional, serta memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak atas peradilan yang adil. Reformulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum TPPU yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak individu.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI