DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SENGKETA KEPEGAWAIAN SEKRETARIS DAERAH TERHADAP BUPATI KABUPATEN BANJAR (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR 34/G/TF/2024/PTUN.BJM)
PENGARANG:MUHAMMAD SYAIFUL
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-08-06


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa kepegawaian antara Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dan Bupati Banjar terkait penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Kurang” yang diberikan kepada Sekretaris Daerah melalui sistem E-Kinerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) apakah tindakan Bupati yang menjadi objek sengketa telah memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan (2) apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan PTUN Nomor 34/G/TF/2024/PTUN.BJM telah memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak jabatan Sekretaris Daerah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori kewenangan, teori Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan teori perlindungan hukum ASN.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Bupati dalam melakukan penilaian kinerja terhadap Sekretaris Daerah tidak memenuhi prinsip-prinsip AUPB, khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Penilaian kinerja dilakukan tanpa melalui tahapan pemantauan kinerja, pembinaan, dialog kinerja, dan pemberian umpan balik sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, dokumen penilaian tidak ditandatangani oleh pejabat penilai dan tidak dilaporkan kepada Tim Penilai Kinerja. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi Sekretaris Daerah sebagai ASN melalui pembatalan tindakan pemerintahan yang cacat prosedur dan substansi, serta perintah untuk melakukan penilaian ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan tersebut memperkuat penerapan sistem merit, membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta memberikan jaminan perlindungan terhadap hak jabatan ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI